WAKIL REKTOR III
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Rektor III membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan dengan alumni.
1. Alumni
2. Peraturan Disiplin Mahasiswa
Dr. Legowo Kamarubaya, S.Hut., M.P.
Visitors :132451631 Users
Hits : 194657533 hits
Month : 79317 Users