LOGIN ADMIN / OPERATOR
FOTO DEKAN

Kunti Widayati, S.H.,M.Hum.
NIDN. 1114095301

PROGRAM STUDI
Dua Aturan Ini Membuat KPK ''Bingung'' Usut Kasus Sumber Waras
Ditulis oleh : amin - Prodi : Ilmu Hukum

16 Juni 2016 - 09:25:05 WIB

Penyelidikan terhadap kasus jual beli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dipastikan belum berhenti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masih mencari unsur tindak pidana lainnya lantaran tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, KPK belum dapat meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (15/6). Ada permintaan dari penyelidik untuk dihentikan, tapi kami belum putusankan hentikan ujarnya.
Penyelidik KPK memang mendorong agar lembaganya segera menghentikan kasus tersebut dalam pemaparan kasus RS Sumber Waras. Namun, Agus menilai masih terdapat beberapa hal yang mesti digali untuk mencari unsur pidana. Bila ternyata belakangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan unsur pidana korupsi lainnya, maka penyelidikan dapat dihentikan. Berbeda halnya ketika status hukum sudah masuk ke tahap penyidikan, maka proses yustisia mesti terus berlanjut ke muka persidangan di pengadilan.
Agus mengakui hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mesti dicocokan dengan hasil penyelidikan KPK. Hal itu disebabkan terjadinya perbedaan antara hasil audit BPK yang menyatakan adanya penyimpangan dan kerugian negara dengan hasil penyelidikan KPK tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Poinnya karena perbedaan penggunaan aturan. Penggunaan Perpres No.40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. itu banyak yang mengugurkan,ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpandangan, perbedaan aturan yang digunakan menjadikan perselisihan antara KPK dengan BPK. Bila menggunakan Perpres No.71 Tahun 2012 akan banyak ditemukan penyimpangan. Pembelian jual beli lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemda DKI menggunakan Perpres No.40 Tahun 2014. Dengan menggunakan Perpres No.40 Tahun 2014 sebagai perubahan dari Perpres No.71 Tahun 2012 maka penyimpangan menjadi gugur. Sering kali hasil audit itu tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Tidak selamanya perhitungan kerugian negara berbanding lurus dengan perbuatan melawan hukum, ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana penyelidikan KPK berbeda dengan audit BPK. Padahal hasil investigasi BPK mestinya menjadi acuan KPK dalam menyelidik perkara. Hasil audit BPK yang menyatakan telah terjadi penyimpangan yang sempurna serta adanya kerugian negara mestinya ditindaklanjuti KPK. Bahkan, hasil audit BPK menjadi satu alat bukti permulaan.
Menurutnya, unsur tindak pidana korupsi tak hanya perbuatan melawan hokum, namun juga penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Benny menyerahkan ke KPK sepenuhnya terkait ada tidaknya penyalahgunaan wewenang kekusaan dan jabatan serta perbuatan melawan hukum. Silakan ditelisik,ujar politikus Demokrat itu.
Anggota Komisi III Arsul Sani menambahkan, tedapat dua penafsiran terhadap Pasal 121 Perpres No.71 Tahun 2012 dan Perpres No.40 Tahun 2014. Pasal 121 Perpres No.71 Tahun 2012 menyatakan, Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektare, dapat langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Sedangkan Pasal 121 Perpres No.40 Tahun 2014 menyatakan, Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang ha katas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menikar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Faktanya, uang negara telah dibayarkan atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun, perjanjian penggunaan lahan tersebut digunakan dua tahun kemudian. Arsul berpandangan dalam kasus tersebut setidaknya terdapat tiga hal yang dapat ditelusuri untuk melihat ada tidaknya mens rea. Pertama, siapa yang memerintahkan tanah tersebut untuk dibeli. Kedua, bagaimana penentuan harga lahan. Ketiga, pembelian diperuntukan apa dan mendapatkan apa.
Sampai sekarang penguasaan lahan masih oleh Sumber Waras, padahal sudah dibayar penuh. Kemudian sertifikat tanahnya belum selesai di BPN. Kalau melihat ini sudah ada temuan mens rea, ujar politikus PPP itu.

Belum dapat ditingkatkan ke penyidikan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, dalam rangka menyamakan persepsi karena adanya perbedaan, KPK akan mengundang BPK. Menurutnya, tim BPK akan dipertemukan dengan penyelidik KPK. Sedangkan pimpinan KPK akan menyaksikan perihal gelar perkara dan diskusi kasus tersebut.“Kami akan bertemu dengan BPK, ujarnya.

Dia mengatakan, perbedaan pandangan antara KPK dan BPK menyebabkan lembaga antirasuah itu belum dapat bergerak lebih jauh untuk meningkatkan kasus RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan. KPK memang kekeuh dengan tidak adanya temuan perbuatan melawan hukum. Itu sebabnya, terbuka peluang penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
Sampai hari ini kami belum bisa meningkatkan kasus ini ke penyidikan,ujarnya.
Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto berpandangan perbedaan pandangan antara KPK dan BPK dimunculkan ke publik jarang terjadi. Padahal, sebagai lembaga auditor negara yang diatur dalam konstitusi mestinya KPK menindaklanjuti audit investigasi BPK. Menurutnya, uang sebesar Rp700 miliar lebih sudah dibayarkan ke pihak penjual. Namun, uang yang tersimpan di rekening penjual tak bergerak. Dengan kata lain, angka yang tertera tidak berkurang sejak pembayaran.
“Yayasan Sumber Waras seolah membutuhkan dana sehingga menjual. Tapi kenapa dana itu berhenti dan tidak ada yang ambil. Jadi harus melibatkan PPATK. Kemudian keterangan Karitini Mulyadi hanya menerima lebih Rp300 miliar. Lalu, Rp400 miliar lagi kemana? Penyelidikan harus jalan terus,pungkas politikus Gerindra itu.

JAJAK PENDAPAT
Menurut anda mampukah KPK menyeret Penjahat Korupsi di Indonesia ?
Mampu
Setengah Hati
Tidak Mampu

HASIL POLLING
PENGUMUMAN TERBARU
AGENDA TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 253123 kali